Kupang,lensantt.com- Sudah Lima Bulan Kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabbe bergulir.
Namun sayang, hingga kini keluarga korban dan tim kuasa hukum baru sekali terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Hal tersebut bertentangan dengan perkap No.12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwasanya penyidik harus memberikan informasi kepada keluarga korban minimal 1 kali tiap bulan.
“Ini yang membuat kami sedikit heran dengan penanganan penyidik, sampai sejauh mana penyidik bekerja, dan seperti apa perkembangannya, karena dari pihak keluarga sendiri akan senantiasa memberikan petunjuk2 penting guna bisa terungkap kasus ini secara terang benderang, kalau seperti ini wajarlah jika kami pihak keluarga terus bertanya-tanya sampai dimana perkembangan kasus yang sedang ditangani penyidik, kami harap penyidik mau terbuka dan transparan dengan keluarga korban, karena perlu diingat bahwa keluarga korban ini adalah yang paling dirugikan bilamana perkara ini tidak bisa terungkap” Kata Kuasa Hukum Korban Adhitya Nasution kepada media ini Selasa, (22/02/2022).
Menurut dia, P2HP yang pertama dan terakhir diterima keluarga korban adalah pada saat kapolda sebelumnya Bapak Irjen Pol Lotharia Latief datang mengunjungi keluarga korban.
Ia menerangkann, Sampai dengan saat ini setelah itu keluarga korban tidak juga mendapatkan SP2HP sebagai keterangan dan informasi resmi dari penyidik polda NTT.
“Sampai sekarang keluarga korban belum juga mendapat SP2HP,” tegasnya.(ikz)