Kupang,lensantt.com – Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Timor Tengah Utara dipastikan akan mengelola keuangan APBD tahun 2020 dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pasalnya, usulan dari kedua pimpinan di Kabupaten tersebut disetujui oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
” Dua kabupaten ini akan kelola keuangan dengan menggunakan perkada karena gubernur telah menyetujui usulan para bupati,” kata Kepal bagian keungan Daerah Provinsi NTT Drs. Zakarias Moruk kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (30/01/2020).
Ia memambahkan, saat pemerintah provinsi sementara menyiapkan dokumen untuk dilaporkan kementrian keuangan.
“Pak Gubernur akan laporkan kalau dari 22 kabupaten ada dua kabupaten yang gunakan perkada,” tegasnya.
Jika dokumen sudah selesai, maka kedua bupati tinggal menandatangani kemudian diserahkan ke guberbur untuk dilanjutkan ke pusat.
” Setelah ditandatangani oleh dua bupati kemudian diserahkan ke gubernur untuk dilanjutkan ke pusat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dua kabupaten tersebut terpaksa harus menggunakan perkada untuk mengelola APBD karena tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD saat pembahasaan.
” mereka tidak ada kesepakatan saat membahas perda tentang pengelolaan APBD,” ujarnya.
 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019, Kabupaten harus memasukan dokumen pembahasan APBD batas evaluasi oleh provinsi pada tanggal 30 November 2019.
Namun, Bahkan, sampai batas perpanjanngan pada 31 desember kedua kabupaten belum juga memasukan dokumen.
Ia menjelaskan, sebenarnya sama saja soal pengunaan perda dan perkada dalam pengelolaan APBD di setiap kabupaten beda kekuatan hukum saja.
“Tapi substansi dari penggunaan APBD sama, mulai dari pendapatan atau belanja daerah sama,” ujarnya.
Ia mengakui, Kalau konsekuensi dari penggunaan perkada yakni, pemotongan DAU dan para anggota DPRD juga kepala daerah tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.Namun, itu berlaku setelah diaudit oleh kementrian keuangan.
” Akan ada konsekuensinya mereka tidak terima gaji 6 bulan,” kata dia. (Ikz)