Kupang, lensantt.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, perlu meningkatkan penegakan protokol kesehatan dan menerapkan Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 4 (empat).
Untuk itu walikota Kupang kembali mempeepanjang PPKM Wilayah Kota Kupang hingga 07 September 2021
Berkenan dengan itu diinstruksikan :
Pemberlakuan ini di beriakan kepada,
:
1. Pelaku/Pemilik/Pengelola Usaha di Kota Kupang
2. Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan Se-Kota
Kupang
3. Ketua FKUB Kota Kupang
4. Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi
Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan
Swasta lainnya di Wilayah Kota Kupang
5. Pimpinan Lembaga Pendidikan
6. Satuan Tugas Covid-19 Kota Kupang
7. Camat dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat
Kecamatan se-Kota Kupang
8. Lurah dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan
se-Kota Kupang
9. Kepala Puskesmas se-Kota Kupang
10. Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang
11. Masyarakat Kota Kupang
Dalam surat tersebut, Semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggung jawab
mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum dengan :
Memakai Masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar dan penggunaan face shield tetap
wajib menggunakan masker; Mencuci tangan dengan sabun/sanitizer; Menjaga Jarak aman/hindari kontak fisik; Menghindari kerumunan; dan Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu;
:
PPKM Level 4 (empat) dilakukan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
b. Maksimal 25% (dua puluh lima persen) Pendidik dan/atau tenaga kependidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen
Nasional pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 3 September 2021;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensialadalah sektor yang tidak berhubungan langsung dengan pencegahan maupun penangananPandemi Covid-19 atau yang bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksmal staf Work From Office (WFO) secara ketat,
namun apabila ditemukan cluster penyebaran covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup 5
(lima) hari;
d. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1)
Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun,
dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
(customer));
b) Teknologi informasi dan komunikasi
meliputi operator seluler, data center,
internet, pos, media terkait dengan
penyebaran informasi kepada masyarakat;
c) Perhotelan non penanganan karantina;
dan
d) Industri orientasi eskpor dan industri
penunjang ekspor, dimana pihak
perusahaan harus menunjukkan bukti
contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan
terakhir atau dokumen lain yang
menunjukkan rencana ekspor dan wajib
memiliki Izin Operasional dan Mobilitas
Kegiatan Industri (IOMKI),dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat.
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk
pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional;
b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d)
dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat;
3) Kritikal seperti:
a) Kesehatan;
b) Keamanan dan ketertiban masyarakat;
c) Penanganan bencana;
d) Energi;
e) Logistik, transportasi dan distribusi
terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat;
f) Makanan dan minuman serta
penunjangnya, termasuk untuk
ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia;
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Obyek vital nasional seperti : SPBU, Menara
Telekomunikasi;
j) Proyek strategis nasional;
k) Konstruksi; dan
l) Utilitas dasar (listrik,air dan pengelolaan
sampah)
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat
beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l)
dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf,hanya padafasilitas
produksi/ konstruksi pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung
operasional, diberlakukan maksimal 25%
(dua puluh lima persen) staf,
4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
Barbershop/pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka
dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WITA dengan
protokol Kesehatan yang ketat;
Membatasi pelaksanaan kegiatan sosial
kemasyarakatan, dengan ketentuan :
1) Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan pemakaman
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
2) Dilarang melakukan kerumunan, perjalanan dan kegiatan lainnya diluar rumah yang tidak perlu diatas pukul 21.00 WITA;
KETIGA
:
Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan,
TNI/POLRIdan instansi terkait lainnya untuk penerapan pembatasan pelaku perjalanan yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas
Perhubungan Kota Kupang;
KEEMPAT
:
Setiap Warga kota Kupang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi
administratif berupa :
a. Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bansos dan/atau;
b. Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti : KTP, Akta dan
lain-lain. Pengecualian atas hal ini karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan
keterangan Dokter dari Puskesmas/Klinik
Kesehatan/Rumah sakit.
KELIMA
:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang berkoordinasi dengan instansi terkait wajib mensosialisasikan secara terus menerus PPKM dan pelaksanaan kegiatan Vaksinasi di Kota Kupang.
KEENAM
:
Dinas Kesehatan Kota Kupang wajib menyampaikan data pasien Covid-19 (by name/by address/by phone) yang melaksanakan Isolasi Mandiri kepada Kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh Satgas Covid-19 Kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan
Puskesmas setempat;
KETUJUH
:
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang,
Satgas/Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TNI/POLRI
melakukan operasi termasuk
dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi
pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai KUHP,
UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
KEDELAPAN
Pembagian sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal serta pengaturan Jadwal Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Kupang selama penerapan PPKM, diatur secara
tersendiri dengan Edaran dari Badan Kepegawaian, elatihan dan Pengembangan Daerah Kota Kupang. (Ikz)