Kupang,lensantt.com- Kabar gembira datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan. Pasalnya, Saat ini pengguna BPJN -KiS bisa menggunakan KTP saat berobat.
“Pengguna BPjS Kesehatan bisa mengunakan KTP saat berobat jika kartu JKN -KIS,” Kata Kepala BPJS Kantor Cabang Kupang Try Mayudi saat menggelar Media Ghattering Selasa, (31/05/2022)
Untuk mengunaakan, KTP saat berobat maka penguna kartu BPJS Kesehatan harus juga mendownload aplikasi JKN Mobile.
” Untuk gunakan KTP saat berobat maka pengguna harus juga mendownload Aplikasi JKN Mobile,” Ajaknya.
Terobosan yang dalakukan kata dia, untuk memudahkan penguna BPJS Kesehatan untuk melkukan pengobatan saat sakit.
“Kami lakukan untuk pengguna BPJS,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Seluruh pengguna kartu JKN-KIS tidak lagi harua membeli obat saat dirawat di Rumah Sakit. “Pengguna JKN – KIS tidak perlu membayar obat saat dirawat di Runah Sakit,” ujarnya
Dia mengakaui, fakta berbeda terjadi dilapangan karena hasil temuan masih ada juga pasien BPJS yang membayar obat
” Memang masih ada pasien BPJS yang membeli obat dengan uang sendiri,” jelasnya.
Ia meminta agar, Pasien pengguna JKN-KIS yang sudah terlajur membayar obat tersebut segera mengklaim dengan melapor ke Kantor BPJS sehingga pihak BPJSÂ bisa mengembalikan uang tersebut.
“Kami harap bisa melapor ke kantor BPJS Kesehatan agar di ganti,” Ujarnya.
Ditempat yang sama Alfin Nalenan mengatakan, Sesuai aturan yang ada tidak ada satupun obat yang diberikan oleh rumah sakit harus dibayar.
“Tidak ada satu pun obat di bayar itu atauran,” kata Alfin.
Ia mengakui, memang ada obat yang sesuai di rekomendasi medis (Dokter) harus menggunakan obat lain tapi tidak di bayar. (Ikz)