Kupang, lensantt.com – Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan ibu dan di Penkase Alak, Kota Kupang, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimum) Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Albertus Andreana, saat konfrensi pers di Mapolda NTT, Selasa (20/9/2022) menjelaskan, Ira Ua dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 2 KUHP.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun,” katanya.
Menurutnya, sesuai hasil penyidikan, tersangka diduga sebagai pemicu, sehingga suaminya yang diduga selingkuh dengan korban (Alm Astrid Manafe) melakukan pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan anaknya, Lael Maccabe.
“Modusnya tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat terlibat atau berkelahi dengan suaminya (Randy) secara berulang kali diucapkan atau secara sistematis. Hal ini menjadi pemicu suaminya untuk melakukan suatu pembunuhan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Albertus mengatakan, akan terjawab dalam persidangan di pengadilan nanti.
“Jika dalam persidangan ada fakta-fakta atau bukti baru, jika ada tersangka lain, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Albertus.
Anggota Tim Akselerasi Polda NTT, Ajun Komisaris Besar, Aldinan RJH Manurung mengatakan sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 55 KUHP, peran Ira Ua dalam kasus ini, yakni ikut membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Bisa dia melakukan, membantu atau menyarankan. Semuanya ada di pasal 55 KUHP. Semuanya akan terungkap pada perisdangan nanti,” kata Aldinan.
“Intinya unsur pasal 55 dan 56 KUHP sudah terpenuhi. Dimana Ira Ua ikut serta, sehingga terjadi tindak pidana ini,” imbuhnya.( ***)