Kupang,lensantt.com- Para Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) dari setiap Partai Politik (Parpol) yang di Kota Kupang saat ini ternyata tidak termasuk dalam peserta pemilu.
Sehingga pemasangan Baliho (Spanduk) oleh para Bacaleg DPR yang ada saat ini termasuk dalam pelanggaran .
“Bacaleg DPRD itu bukan peserta pemilu, jadi Baliho yang bertebaran saat ini merupakan pelanggaran,”Kata Plh Ketua Bawaslu Kota Kupang Junior Nange saat media Ghatering, Pada, Jumat (21/07/2023).
Menurut dia, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi
persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPD.
Ia menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) harusnya lebih ke Parpolnya buikan Perorangann apalagi masih tercatat sebagai Bacalag.
Ia menjelakan, Sesuai Lampiran PKPU 3 Tahun 2022 angka 7 mengatur bahwa Masa Kampanye Pemilu dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Kampanye Media Sosial, Media Cetak & Media Elektronik dan Media Internet dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” Kata dia.
Ditempat yang sama Kepala Badan Kesbangpol Nus Noce Loa mengatakan, Pembersiahan APK ( Balliho) Baru- baru ini sudah sesuai dengan aturan.
Ia mengatakan, sebelumnya Pemkot Kupang telah bersurat ke semua ketua Parpol melalui surat Walikota Kupang : No 02/BKBP.509/1/2023 Tanggal 19 Jan 2023 Perihal Pemasangan panduk/Bendera/Umbul2/Atribut Politik.
Ia menegaskan, sesuai PKPU 15/2023: Kampanye Pemilu tentang prog/Keg dan jadwal :
1. KAMPANYE PEMILU
a. Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, Pemasangan APK di Tempat Umum, Debat Pasangan CaPres dan Wapres, dan Medsos pada 28 Nov 2023-10 Febr 2024
b. Kampanye RU, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring pada 21 Jan-10 Febr 2024
c. Masa Tenang pada 11-13 Febr 2024
2. KAMPANYE PEMILU PRES DAN WAPRES PUTARAN KEDUA
a. Kampanye Pemilu pada 2-22 Juni 2024
b. Masa Tenang pada 23-25 Juni 2024.
Sementara iru, Suasiani Kanaha Kordiv Penanganan Pelangggaran dan sengketa mengatakan, Pihak Bawaslu kota Kupang telah menyampaikan aturan soal Kampanye.
“Saya pikir aturan sudah kami sampaikan ke setiap Parpol,” Kata dia.
Sebagai peserta Pemilu kata dia, harusnya setiap Parpol tentunya sudah mengetahui atauran dan tahapan yang ada dalam pemilu.
” Pihak Parpol tentunya juga sudah tahu tentang aturan dan tahapan pemilu,” Kata dia (ikz)