Kulang, lensantt.com – Akhirnya terkuak Lima orang Bacaleg DPRD Kota Kupang ternyata berstatus Nara Pidana (Napi).
“Ada Lima orang Bacaleg DPRD Kota Kupang yang berstatus manntan Nap, ” Kata Anggota Sentra Gakkumdu Kota Kupang Ps. Kasubnit I Unit III Tipidkor Polresta Kupang Kota Aipda Aloy saasius Sanggu Doa, S.H.saat menggelar media Ghatering antara wartswan Gakkumdu dan Bawaslu Kota Kupang pada, Selasa, 23 Oktober 2023.
Dari data yang ada 5 orang itu terdiri dari 3 Orang di Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NaSdem).
Ia mengatakan; Gakkumdu tentunya tidak mengaeksekusi terkait pelanggaran tersebut. ” Kami tidak mengeksekusi terkait pelanggaran itu,” tegasnya.
Sementara itu, unior Adichandra Nagge Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga mengatakan,
” Gakkumdu merupakan gabungan polisi dan ada sehingga tahu tentang putusan yang benar-benar dikeluarkan itu jadi itu yang dimaksudkan,” tegasnya.
 Ian menegaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus dari Bawaslu. Kata dia, Aturan saat ini berbeda sehingga para mantam Napi yang sudah menjalani diats lima tahun masih punya kesempatan yang sama. (Ikz)