Kupang,lensantt- Tiktokers asal Kupang Yelin Haba karena diduga melakukan penipuan arisan online.
Akibat perbuatannya Yelin Haba yang selalu mengucapkan Kalimat Mandul (Mandul) saat melakukan live atau memposting videonya ini teancam 5 Tahun penjara.
Yelin Haba dilaporkan oleh para ibu-ibu (anggota Arisan online) pada Senin, 30 Oktober 2023.
Ria salah satu anggota arisan yang menjadi korban perbuatan Yellin mengatakan, dia telah menyetor uang sebesar Rp67 juta. Tapi sejak uang disetor kepada Yellin Haba sebagai admin arisan, dia tidak pernah mendapat arisan tersebut.
“Uang saya Rp67 juta, dan disetor kepada Yellin. Tapi sama sekali belum ada pengembalian atau mendapatkan arisan tersebut,” ujar Ria saat ditemui wartawan di Mapolresta Kupang Kota Selasa kemarin.
 AKP Yohanes Suhardi, kepada media ini mengatakan, Tersangka Yellin Haba, dijerat dengan pasal 372, 378 tentang penipuan dan penggelapan dan 379a tentang menjadikan pekerjaan tersebut sebagai penghasilan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya belasan ibu mendatangi Polresta Kupang Kota, Senin (30/10/2023) untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Yellin Haba ke Mapolresta Kupang Kota.
Penyidik Polresta Kupang Kota menjerat TikTokers Kota Kupang Yellin Haba dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan terkait arisan online bodong yang dijalankannya.
Dari hasil laporan, Kerugian anggota arisan Online yang dikelola oleh Yelin Haba mencapai 200 juta. (Ikz)