Lensantt..com, Kupang – tanah milik pemerintah tentunya akan menjadi hak pemerintah sehingga siapapun yang mencoba untuk mengambil milik negara tentunya akan diambil kembali.
Hal ini juga dialami Mantan Walikota Jonas Salean pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu, 20 Februari 2024 menyita lahan milik mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.
Lahan serta bangunan yang disita itu atas nama Jonas Salean dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kepala seksi penerangan dan hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan penyitaan lahan dan bangunan tersebut merupakan rangkaian tindaklanjut penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah
Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40.
Dalam kasus ini, menurut dia, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius yang telah dilakukan penahanan.
Perbuatan kedua tersangka, lanjutnya, diancam dan diatur dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang�Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang�Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIb Kupang,” kata Raka.(ikz)
Lensantt..com, Kupang – tanah milik pemerintah tentunya akan menjadi hak pemerintah sehingga siapapun yang mencoba untuk mengambil milik negara tentunya akan diambil kembali
Hal ini juga dialami Mantan Walikota Jonas Salean pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu, 20 Februari 2024 menyita lahan milik mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.
Lahan serta bangunan yang disita itu atas nama Jonas Salean dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kepala seksi penerangan dan hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan penyitaan lahan dan bangunan tersebut merupakan rangkaian tindaklanjut penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah
Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40.
Dalam kasus ini, menurut dia, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius yang telah dilakukan penahanan.
Perbuatan kedua tersangka, lanjutnya, diancam dan diatur dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang�Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang�Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIb Kupang,” kata Raka.(ikz)