More
    BerandaHukrimAmbil Langkah Hukum, Bank NTT Laporkan Sejumlah Media Online dan Akun Palsu,...

    Ambil Langkah Hukum, Bank NTT Laporkan Sejumlah Media Online dan Akun Palsu, Ini Daftar namanya

    Kupang lensantt.com- Bank NTT akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah media Online dan akun palsu yang menyerang bank NTT.

    Pihak bank NTT menilai penyerangan di media sosial tersebut tidak lagi bermoral khusunya pengguna akun palsu karena sudah memposting dengan kata-kata yang kurang bertika.
    ” Postingan mereka sudah lagi tidak bermoral bahkan dalam postingan itu mereka menyebut kalau para pekerja di bank NTT  adalah pemcuri,” Kata Direktur bank NTT Aleks Riwu Kaho Selasa, (28/03/2023).
    Pihak bank NTT terpaksa melaporkan media online dan pengguna akun palsu karena sudah menyerang institusi.
    “Kalau menyerang pribadi saya tidak apa-apa tapi kalau menyangkut institusi harus dilawan,” kata dia.
    Ia menjelaskan, melalui pemberitaan media online dan juga penyerangan oleh penguna akun palsu membawa dampak negatif kepada bank NTT.
    “Ini membuat ada beberapa nasabah yang juga ingin menarik saham di bank NTT , ”  kata dia
    Ia menilai yang dilakukan oleh para pengguna akun palsu dan media online ini merupakan kejahatan ekonomi. ” Kami laporkan karena sudah jadi kejahatan ekonomi,” jelasnya.
    Menurut dia, pemberitaan media online tidak sesuai fakta. Bukan hanya itu, pemberitaan tersebut menggiring opini buruk yang berimabas pada citra  bank NTT.
    Sementara itu kuasa hukum bank NTT Apolos Djaraboenga mengatakan, laporan  bank NTT dilakukan pada Senin, 27 Maret 2022 pada Polda NTT dengan  Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/B/106/11/2023/SPKT/POLDA
    Untuk akun palsu yang memposting pada grup ” Flobamorata Tabongkar” terdapat  6 akun  Media Sosial Facebook yang dilapor yakni, Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II dan Irmadewi Silvester . Dan pada Group Forum Kota Kupang 1 Akun yakni, Perpetua Skolastika.
    Saat ini pihak bank NTT lanjutnya, telah
    bersurat kepada Cyber Crime mabes Polri, Tim Fecebook Indonesia, Kemenkomifo RI, Kejagung RI, Polda NTT dan beberapa instansi lainnya.
    Ia menegaskan saat ini, laporan masih diproses Pihak Kepolisian Daerah NTT,” Kami sudah bertemu Kapolda NTT tadi pagi,” jelasnya. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img