Kupang,lensantt.com- Sidang terdakwa Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabbe berlanjut.
Sidang yang digelar Kamis, (19/01/2023) di Pengadilan Negeri Kupang menghadirkan Saksi Randy Badjideh yang juga pelaku pembunuhan.
Kuasa Hukum Korban Jon Bangun kepada media ini menilai.jawaban yang diberikan oleh Saksi Randy Badjideh masih seperti dulu yakni, berbelit-belit.
Ia menduga, hal itu dilakukan Randy Badjideh untuk membela Ira Ua dari Jeratan hukum.
” Jawabannya berbelit-belit saya duga Randy pasang badan bela terdakwa ira ua,” tegasnya.
Ia menilai, Jawaban Randy Badjideh sebagai saksi masih banyak yang janggal. ” Jawabannya masih berputar-putar seperti dulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam sidang tersebut Randy terlihat membangun Alibi untuk menjauhkan terdakwa Ira Ua dari kasus tersebut.
Sesuai informasi kata dia, harusnya dalam sidang tersebut akan dihadirkan Lima orang saksi yakni, Randi Badjideh, Ramly Badjideh, Masdidi Badjideh, Clara Ua, Dian Ua.
Namun hanya Randy juga Suami terdakwa saja yang memenuhi panggilan. Sedangkan, empat saksi lainnya tidak hadir.
Ia memgaorsiasi kinerja jaksa dalam membongkar kasus ini. “Saya apresiasi kerja leras jaksa,” kata dia. (Ikz)