More
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
HomeNTTDisenting Opinion Warnai Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang

Disenting Opinion Warnai Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang

Kota Kupang, LensaNTT——-Terdakwa Ode Abidin selaku selaku nahkoda KM Ujung Kristal divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar UU Kepabeanan terkait pengangkutan pakaian bekas sebanyak 680 bal dari Timor Leste ke Kupang 2011. Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IB Dwiyantara didampingi anggota Ketut dan Ida Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (8/5/2014).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata terjadi disenting opinion pasalnya dua majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sedangkan satu majelis hakim menyatakan terdakwa harus bebas karena tidak terbukti melanggar Uu Kepabeanan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum
(JPU) Kejari Kupang.

Terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, John Rihi selaku penasehat hukum terdakwa
Ode Abidin akan menyatakan banding pada 12 Mei mendatang. Kepada wartawan John mengatakan, seharusnya kliennya harus divonis bebas karena apa yang didakwakan JPU tidak terbukti.

Dalam pertimbangan hukum dua majelis hakim menilai terdakwa terbukti membawa pakaian bekas yang dipasok dari Singapura ke Pulau Pemana Kabupaten Sikka. Selain itu pertimbangan hukum kedua majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa membawa pakaian bekas dari Timor Leste. John mengharapkan, dengan pengajuan banding diharapkan majelis hakim ditingkat banding dapat memutuskan perkara dengan lebih arif dan bijaksana.

Untuk diketahui terdakwa Ode Abidin sempat menjadi buron Kejari Kupang dan baru berhasil diamankan di Mataram NTB sejak Jumat (13/12) kemudian dibawa tim intel Kejari Kupang ke Bali dan selanjutnya diterbangkan ke Kupang.

Tiba di Kupang, Ode Abidin lalu dijebloskan ke Rutan Penfui Kupang pada Senin (16/12/2014).
Kasus pelanggaran UU Kepabeanan berawal dari proses bongkar muat pakaian bekas dari KM Ujung Kristal dan KM Intan Purnama awal April 2011 di Pelabuhan Tenau Kupang.

Saat bongkar muat lalu datang petugas dari Bea dan Cukai Kupang melakukan penyegelan dengan  sangkaan terjadi pelanggaran terhadap UU Kepabeanan.

Setahun pasca penyegelan lalu diajukan praperadilan oleh pemilik KM Intan Purmana dan hasilnya memenangkan gugatan dari pemilik KM Intan Purnama. Namun berkas perkara kasus pelanggaran UU Kepabeanan terus diproses oleh Bea dan Cukai Kupang hingga disidangkan. (Risdiyanto)

 

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

Must Read

spot_img