Kupang, lensantt — Pada hari Selasa, 21 Januari 2025, Tim Penyidik ​​di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Lokasi-lokasi tersebut meliput Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi NTT (kantor dan gudang BP2JK) di Jalan WJ Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang, rumah HN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang , kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan oleh empat tim penyidik ​​​​dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, masing-masing di pimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, SH, MH, Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, SH, MH, Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto, SH, MH dan Kepala Seksi Penyudikan Pidsus Mourest A. Kolobani, SH,MH
Penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi tersebut dilaksanakan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak dengan tujuan mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana.
Dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik ​​​​akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas penyimpangan penyimpangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Anggaran Provinsi NTT tahun 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyudikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Cetak-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Adapun dokumen yang berhasil disita oleh tim penyelidikan akan dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
Penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Kota Kupang berlangsung sekitar empat jam dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA sedangkan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten TTU berlangsung sampai dengan pukul 16.30 WITA.
Seluruh pihak di lokasi penggeledahan dan penyelenggara berjanji kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi sebagai transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur.(***)