More
    HomeEkbisGusur Rumah di Tengah Badai Seroja, DPRD TTS : Tindakan ini Guncang...

    Gusur Rumah di Tengah Badai Seroja, DPRD TTS : Tindakan ini Guncang Psikologi Warga, Kami Akan Panggil Pemda

    Kupang, Lensantt.com – Pihak Pemda TTS melakukan penertiban dengan menggusur sebuah rumah Milik Robi Mella yang terletak di samping Kantor Perhubungan Kabupaten TTS.
    Mirisnya, penggusuran itu dilakukan saat propinsi NTT termasuk Kabupaten TTS dilanda badai seroja.
    Melihat tindakan itu DPRD TTS angkat bicara Marthen Tualaka kepada Media ini Jumat (18/04/2021) menegaskan, apa yang dilakukan pemda sangat menguncang psikologi masyarakat.
    Ia mengakui, penertiban itu hak pemda tapi masyarakat masih dilanda  Corona dan Badai Seroja.
     “Dengan masalah corona dan badai Seroja tentunya mengguncang emosional masyarakat sehingganya mestinya ditunda langkah dan momennya yang kurang tepat, ” kata dia.
    Ditempat yang sama Anggota DPRD TTS Uksam Selan menegaskan,  penertiban yang dilakukan dinilai tidak adil karena masih pasalnya, masih banyak bangunan yang berada diatas tanah pemerintah.
    ” Terlalu banyak ada sekitar 100-an rumah kenapa apa harus satu saja yang di tertibkankan ini yang membuat masyarakat bertanya ada kepentingan apa dibalik itu, ” Ujarnya
    Selain rumah kata dia,  ada juga bangunan yang berdiri diatas tanah Pemda.” Kenapa hanya rumah itu saja yang digusur? ,” tanya Uksam.
     Soal penertiban DPRD  mengapresiasi karena itu kewenangan pemda. Tapi yamg dilakukan dinilai tidak adil.
    “sepertinyanya tebang pilih, ” tegasnya.
    Ia mengatakan,  karena merasa tidak nyaman Banyak masyarakat yang sudah melakukan laporan ke DPRD TTS.
    ” Yang pasti korban sudah lapor dan juga beberapa masyarakat tentang  hal itu, ” ujarnya.
     Pihak DPRD TTS melalui Pansus LKPJ merencana akan memanggil Pemda TTD melalui Kepala Bidang aset untuk melakukan klarifikasi.
    “Kami akan panggil pemda TTS untuk tanya kenapa apa hanya satu rumah saja yang digusur,” jelasnya.

    Sebelumnya Bupati TTS, Egusem Tahun, kepada awak media bahwa kita harus sepakat bahwa tanah itu adalah milik pemerintah daerah, yang luasnya 246,4 hektar, dan tanah ini pemerintah daerah sudah mendapat pelepasan hak dari kementrian kehutanan dan lingkungan hidup. Tanah ini sudah bisa kita sertifikasi. Saya selaku Bupati, di percayakan oleh rakyat untuk mengamankan aset, dan tindakan yang pemerintah lakukan bukan pengusuran. Karena pemerintah sudah lewati semua tahapan, yaitu diberikan surat teguran satu sampai tiga.

    “Kita sudah berikan surat teguran Tiga kali, setelah itu kita lakukan persuasif dari Lurah dan Camat, tetapi yang bersangkutan dalam hal ini Robi Mella tidak mengindahkan dan terus membangun. Langkah selanjutnya kami pemerintah harus bertindak untuk pengamanan aset”, kata Bupati.

    “Sedangkan kenapa tidak semua di tertibkan, karena sesuai dengan perda RDTR, bahwa yang harus ditertipkan adalah bangunan yang dibangun setelah di tetapkannya perda RDTR. Lanjut Epy, kami sudah menegur semua yang baru membangun, dan jika mereka tidak mengindahkan maka kami akan segera menertibkan”, tegas Epy

    Penulis    : Erick Hello

    Editor       : Izack Kaesmetan

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img