Kota kupang,lensantt.com- Aroma korupsi Dana PEM di empat kelurahan yakni, Fatukoa, Kelurahan Sikumana, Kelurahan Oesapa Selatan dan Kelurahan Nunbaun Delha.
Empat kelurahan ini tercium oleh pihak Kejari Kota Kupang telah melalukan tindak pidana korupsi.
penyidikĀ Tindak Pidana KhususĀ (Tipidsus)Ā Kejaksaan Negeri (Kejari)Ā Kota Kupang, kian serius menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan danaĀ Pemberdayaan Ekonomi MasyarakatĀ (PEM) Tahun 2013 – 2024.
Saat ini, penyidik TipidsusĀ Kejari Kota KupangĀ sedang melakukan penyelidikan (Lid) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan danaĀ PEMĀ di beberapa Kelurahan diĀ Kota Kupang.
Dilansir dari okenusra Saat ini, kuat dugaan pengelolaan dana PEM yang beraroma korupsi di Kelurahan Fatukoa, Kelurahan Sikumana, Kelurahan Oesapa Selatan dan Kelurahan Nunbaun Delha.
Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan melaluiĀ Kasi PidsusĀ Kejari Kota Kupang, Soma Dwipayana menegaskan bahwa saat ini kami serius menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEM
Kami serius lakukan penyelidikan (Lid) atas pengelolaan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di 4 Kelurahan di Kota Kupang,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang kembali menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEM di empat kelurahan di Kota Kupang, dariĀ BendaharaĀ hinggaĀ LurahĀ dapat diseret dalam kasus tersebut
Menurut Soma Dwipayana, ada beberapa poin penting yang dinilai bahwa pihak pemerintah lalai dan tidak ada aturan secara jelas dan penyaluran dana PEM bagi pemerintah di tingkat kelurahan.
Empat kelurahan ini menjadi pintu masuk bagi seluruh kelurahan di Kota Kupang karena kuat dugaan seluruh dana PEM tingkat kelurahan bermasalah,” tutup Soma Dwipayana.***