Jakarta,lensantt- Tiga Orang masing-masing AA (40), JFH (47), dan FFF (50) harus diamankan pihak kepolisian Metro Jakarta lantaran mengaku sebagai anggota KPK.
Pihak Polisi mengungkap tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu.
” Sprindik palsu itu digunakan untuk memeras mantan Bupati Rote Leonard Haning,” Kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus Sabtu 8 februari 2025.
Dari ke Tiga oknum tersebut ternyata salah satunya merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT.
Ia mengatakan, Tujuan mengeluarkan Sprindik Palsu tersebut untuk mendapatkan. Keuntungan pribadi.
” para tersangka itu hendak mendapatkan keuntungan dari pemalsuan sprindik KPK tersebut,” kata dia
“Ketiga tersangka itu adalah AA (40), JFH (47), dan FFF (50) yang merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT,” tegasnya.
Ia menegaskan, dalam proses itu mereka mantan Bupati Rote Leonnard Haning bahwasanya memang benar proses penyelidikan dan surat panggilan ini benarrl adanya.
“Para pelaku kemungkinan mengharapkan ada transaksional ataupun negosiasi terkait dengan angka atau yang diduga terjadinya nantinya akan terjadi pemerasan,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan adalah salah satu tersangka berinisial AA membuat akun WhatsApp dengan profil seolah-olah pimpinan KPK. AA ini mengirimkan surat panggilan kepada Leonard Haning melalui WhatsApp.
“Jadi mereka baru mencoba dan terakhir dari pihak yang dirugikan langsung mungkin mengkonfirmasi kepada pihak KPK, sehingga pihak KPK mungkin langsung mengamankan ketiga pelaku,” jelasnya.
Menurut Firdaus, upaya para pelaku untuk memeras mantan Bupati Rote Leonard Haning gagal, dia mengatakan, para pelaku belum berhasil mendapatkan uang pemerasan dari mantan Bupati Rote.
“Mereka belum mendapatkan keuntungan apapun, dalam artinya mereka belum mendapat uang sepeserpun dari perbuatan pidana yang para tersangka lakukan,” tutupnya (ikz)