More
    BerandaEkbisKota Kupang Perpanjang PPKM Hingga 7 September 2021

    Kota Kupang Perpanjang PPKM Hingga 7 September 2021

    Kupang, lensantt.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
    Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, perlu meningkatkan penegakan protokol kesehatan dan menerapkan Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 4 (empat).
    Untuk itu  walikota  Kupang kembali mempeepanjang PPKM  Wilayah Kota Kupang hingga 07 September 2021
    Berkenan dengan itu diinstruksikan :
    Pemberlakuan ini di beriakan kepada,
    :
    1. Pelaku/Pemilik/Pengelola Usaha di Kota Kupang
    2. Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan Se-Kota
    Kupang
    3. Ketua FKUB Kota Kupang
    4. Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi
    Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan
    Swasta lainnya di Wilayah Kota Kupang
    5. Pimpinan Lembaga Pendidikan
    6. Satuan Tugas Covid-19 Kota Kupang
    7. Camat dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat
    Kecamatan se-Kota Kupang
    8. Lurah dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan
    se-Kota Kupang
    9. Kepala Puskesmas se-Kota Kupang
    10. Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang
    11. Masyarakat Kota Kupang
    Dalam surat tersebut, Semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggung jawab
    mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum dengan :
    Memakai Masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar dan penggunaan face shield tetap
    wajib menggunakan masker; Mencuci tangan dengan sabun/sanitizer; Menjaga Jarak aman/hindari kontak fisik; Menghindari kerumunan; dan Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu;
    :
    PPKM Level 4 (empat) dilakukan  sebagai berikut:
    a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
    b. Maksimal 25% (dua puluh lima persen) Pendidik dan/atau tenaga kependidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen
    Nasional pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 3 September 2021;
    c. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensialadalah sektor yang tidak berhubungan langsung dengan pencegahan maupun penangananPandemi Covid-19 atau yang bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksmal staf Work From Office (WFO) secara ketat,
    namun apabila ditemukan cluster penyebaran covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup 5
    (lima) hari;
    d. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
    1)
    Esensial seperti:
    a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun,
    dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
    (customer));
    b) Teknologi informasi dan komunikasi
    meliputi operator seluler, data center,
    internet, pos, media terkait dengan
    penyebaran informasi kepada masyarakat;
    c) Perhotelan non penanganan karantina;
    dan
    d) Industri orientasi eskpor dan industri
    penunjang ekspor, dimana pihak
    perusahaan harus menunjukkan bukti
    contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor
    Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan
    terakhir atau dokumen lain yang
    menunjukkan rencana ekspor dan wajib
    memiliki Izin Operasional dan Mobilitas
    Kegiatan Industri (IOMKI),dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan
    kapasitas maksimal 50% (lima puluh
    persen) staf untuk lokasi yang berkaitan
    dengan pelayanan kepada masyarakat.
    serta 25% (dua puluh lima persen) untuk
    pelayanan administrasi perkantoran guna
    mendukung operasional;
    b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d)
    dapat beroperasi dengan kapasitas
    maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
    2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat;
    3) Kritikal seperti:
    a) Kesehatan;
    b) Keamanan dan ketertiban masyarakat;
    c) Penanganan bencana;
    d) Energi;
    e) Logistik, transportasi dan distribusi
    terutama untuk kebutuhan pokok
    masyarakat;
    f) Makanan dan minuman serta
    penunjangnya, termasuk untuk
    ternak/hewan peliharaan;
    g) Pupuk dan petrokimia;
    h) Semen dan bahan bangunan;
    i) Obyek vital nasional seperti : SPBU, Menara
    Telekomunikasi;
    j) Proyek strategis nasional;
    k) Konstruksi; dan
    l) Utilitas dasar (listrik,air dan pengelolaan
    sampah)
    dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat
    beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
    b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l)
    dapat beroperasi 100% (seratus persen)
    maksimal staf,hanya padafasilitas
    produksi/ konstruksi pelayanan kepada
    masyarakat dan untuk pelayanan
    administrasi perkantoran guna mendukung
    operasional, diberlakukan maksimal 25%
    (dua puluh lima persen) staf,
    4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
    Barbershop/pangkas rambut,
    laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka
    dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WITA dengan
    protokol Kesehatan yang ketat;
    Membatasi pelaksanaan kegiatan sosial
    kemasyarakatan, dengan ketentuan :
    1) Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan pemakaman
    dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
    2) Dilarang melakukan kerumunan, perjalanan dan kegiatan lainnya diluar rumah yang tidak perlu diatas pukul 21.00 WITA;
    KETIGA
    :
    Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan,
    TNI/POLRIdan instansi terkait lainnya untuk penerapan pembatasan pelaku perjalanan yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas
    Perhubungan Kota Kupang;
    KEEMPAT
    :
    Setiap Warga kota Kupang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi
    administratif berupa :
    a. Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bansos dan/atau;
    b. Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti : KTP, Akta dan
    lain-lain. Pengecualian atas hal ini karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan
    keterangan Dokter dari Puskesmas/Klinik
    Kesehatan/Rumah sakit.
    KELIMA
    :
    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang berkoordinasi dengan instansi terkait wajib mensosialisasikan secara terus menerus PPKM dan pelaksanaan kegiatan Vaksinasi di Kota Kupang.
    KEENAM
    :
    Dinas Kesehatan Kota Kupang wajib menyampaikan data pasien Covid-19 (by name/by address/by phone) yang melaksanakan Isolasi Mandiri kepada Kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh Satgas Covid-19 Kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan
    Puskesmas setempat;
    KETUJUH
    :
    Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang,
    Satgas/Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TNI/POLRI
    melakukan operasi termasuk
    dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi
    pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai KUHP,
    UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
    KEDELAPAN
    Pembagian sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal serta pengaturan Jadwal Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Kupang selama penerapan PPKM, diatur secara
    tersendiri dengan Edaran dari Badan Kepegawaian, elatihan dan Pengembangan Daerah Kota Kupang. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img