More
    BerandaEkbisKuasa Hukum: Tak Ada Amar Putusan Pemberhemtian,  Alex Riwu Kaho Sah Dirut...

    Kuasa Hukum: Tak Ada Amar Putusan Pemberhemtian,  Alex Riwu Kaho Sah Dirut Bank NTT

    Lensantt.com- Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga meluruskan hoax atau berita bohong terkait amar putusan hakim Pengadilan Negeri Kupang pada perkara 309 beberapa waktu lalu.

    Apolos menyebutkan berita bohong itu ada di salah satu media online.

    Tidak ada amar yang menyatakan bahwa direktur utama bank NTT sekarang, bukan lagi direktur utama Bank NTT.  Bahwa dalam amar putusannya tidak ada pemberhentian atas jabatan direktur utama sekarang ini,  bahwa tidak ada amar putusan yang menyatakan ‘menempatkan penggugat sebagai direktur utama Bank NTT,” kata Apolos Djara Bonga.

    Apolos meluruskan berita hoax itu saat jumpa pers di sebuah restoran di Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kupang, Kamis (23/11/2023), dihadir puluhan wartawan.

    “Sekali lagi kami tegaskan bahwa berita yang berseliweran di media sosial itu adalah bentuk pembohongan publik, hanya bertujuan merongrong

    Jumpa pers dihadiri Pakar Hukum Perbankan Petrus Elias Jemadu, Komisaris Independen Bank NTT Samuel Djo, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe, serta Kepala Divisi Corsec & Legal Bank NTT, Endri Wardono

    Tidak itu saja, menurut Apolos, ada lagi berita yang isinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap proses banding yang diajukan oleh para pemegang saham atas putusan perkara 309 tersebut.

    Adapun banding sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang sejak Jumat (17/11/2023).

    Bagi Apolos, pernyataan itu merupakan sebuah upaya untuk memengaruhi sekaligus penyesatan hukum. “Menurut saya, yang lebih besar adalah meracuni pikiran masyarakat untuk niat mendapatkan uang Rp8 miliar ini cepat tercapai,” sebutnya.

    Menurutnya, jumpa pers yang digelar itu sekaligus sebagai hak jawab kuasa hukum pemegang saham Bank NTT terhadap berita bohong tersebut.

    Bahkan, Apolos menawarkan hadiah jika ada yang menemukan dalam amar putusan yang juga dipegang oleh kuasa hukum pemegang saham, tertera kalimat yang menyebutkan pemberhentian dirut Bank NTT atau penempatan kembali mantan dirut bank NTT sebagai dirut Bank NTT..

    Sementara itu, Petrus Elias Jemadu mengaku prihatian dengan terus bermunculan kabar hoax tentang Bank NTT.

    “Saya sungguh prihatin dengan reputasi bank dari hari ke hari makin banyak berita hoax, kebohongan publik di mana-mana yang justru berdampak risiko reputasi bagi bank itu,” ujarnya.

    Menurutnya, ada juga berita hoax yang menuduh biaya perkara di pengadilan merupakan salah satu bentuk korupsi. “Hati-hati jangan menuduh orang, zaman sekarang ini kan itu bisa pencemaran nama baik,” tambah Petrus.

    Dia menyebutkan dalam perseroan, ada tiga organ yakni rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris yang bertindak atas nama kepentingan perseroan.

    Dalam keseharian, sebutnya, direksi bertanggung jawab, bertindak di luar dan di muka pengadilan dan berhubungan dengan pihak-pihak bisnis manapun untuk kepentingan perseroan.

    Pemegang saham mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris. Karena itu, dalam konteks perkara ini, direksi memiliki kewenangan untuk mewakili Bank NTT di pengadilan.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Aziz seperti dikutip koranntt mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses banding yang dilayangkan kuasa hukum pemegang saham Bank NTT.

    “Pada prinsipnya seperti yang saya sampaikan pada kesempatan sebelumnya. Nyatakan banding itu haknya para pihak dalam hukum acara perdata. Yang pastinya penggugat siap mengadapi itu. Penggugat siap menghadapi banding itu,” katanya. (*/ikz))

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img