More
    BerandaEkbisPembahasan Ranperda di DPRD TTS Tentang Penyandang Disabilitas Hampir Rampung

    Pembahasan Ranperda di DPRD TTS Tentang Penyandang Disabilitas Hampir Rampung

    Soe, lensantt.com – Ranperda DPRD Kabupaten TTS yang dibahas oleh DPRD pada beberapa hari  sebelumnya, sudah sampai pada titik keharmonisan.
    Beberapa poin yang dibahas yakni -penghormatan perlindungan dan oemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,
    -detail tata ruang dan perkotaan boking,
    -kabupaten layak anak,
    -pengelolaan keuangan daerah,
    -pernyataan modal,
    -pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten TTS.
    Terpisah Yason Benu S.Pt  saat ditemui oleh media lensantt.com Selasa, (03/11/2020) diruangan kantor DPRD TTS  mengatakan,  memang ada beberapa materi sudah dibahas namun  juga yang belum.
    “Akan diselesaikan untuk bisa menjadi bahan pembahasan paripurna nanti.
    Dari beberapa poin yang dibahas di ranperda tersebut semua akan masuk dalam pembahasan di paripurna kecuali pernyataan modal Karena kami belum bisa pastikan nilai uangnya,” ujar benu.
    Tujuan pembentukan Ranperda itu untuk kemajuan daerah TTS kedepan.
    Ditempat yang sama, anggota DPRD Habel Hoti selaku  mengatakan bahwa semoga dengan adanya Ranperda ini pihak pemerintah kabupaten TTS dan DPRD TTS bisa bekerja sama untuk menemukan solusi terkait poin-poin yang akan dibahas pada paripurna kedepan.
    Harapan dari pembentukan ranperda khusus disabilitas semoga kedepan difabel bisa melakukan aktifitas atau berbagai kegiatan, sehingga penilaian terhadap anak difabel tidak terlalu nampak negatif.
    Dijelaskannya, Tim perancang hukum membantu Bapemperda sejak tahap awal dgn melakukan FGD atau FORUM GROUP DISCUTION di beberapa sampel lokasi kecamatan.
     Lokasi assesment ranperda Tentang Penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas ada 9 kecamatan Yaitu, Kuanfatu; Kolbano;  Amanuban Timur; Amanuban Tengah; Kota Soe; Amanuban Selatan; Mol lo Selatan; Amanatun Selatan; Pollen. Selain itu jua Tim Perancang/peneliti melakukan  assesment dengan semua Perangkat Daerah se-Kab.
    TTS untuk mengali data dan Informasi seputar materi muatan terkait. Tiga aspek yg didalami yaitu NORMA; STRUKTUR dan PROSES.
    Norma atau terkait ketersediaan aturan atau payung hukum, struktur terkait tersedianya kelembagaan yang melaksanakan hal hal perlindungan hak disablitas serta proses yaitu terkait kondisi eksisting dilapangan sehingga cukup komprehensif krn dari hasil assesment maka disiapkan NASKAH AKADEMIK sebagai pemenuhan syarat pembuatan Rancangan untuk Ranperda baru.
     Kegiatan bapemperda DPRD TTS juga sudah melakukan publik hearing atau siaran interaktif di LPPL rspd SoE dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
    Saat ini tinggal menunggu proses asistensi dari Biro Hukum provinsi NTT.
    Penulis   : Erick Hello
    Editor       :  Izack Kaesmetan

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img