Jakarta,lensantt.com- Gugatan Dugaan penggunaan Ijazah Palsu Wakil bupati terpilih Apremoi Dede Lusi- Dethan akhirnya sampai ke Mahkama Konstitusi.
Sidang perdana yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025 pukul 20.30 wib
Dengan agenda pembacaan gugatan.
“gugatan yang dibacakan pada prinsipnya materi kami adalah terkait dengan ketidakjujuran atau penggunaan ijazah palsu dari calon pasangan nomor 1 yaitu, dari calon wakil bupati. kami sudah memiliki bukti bahwa calon wakil bupati tersebut menggunakan ijazah yang diduga palsu sebagaimana keterangan yang kami dapatkan dari dinas pendidikan melalui surat resminya yang akan kita jadikan sebagai bukti,” Kata Kuasa hukum penggugat Adhytia Nasution, SH MH kepada media ini Kamis, 9 Januari 2025.
“kita sudah menyiapkan bukti dari kepala dinas pendidikan kabupaten Rote ndao yang sudah menjelaskan bahwa ijazah atas nama Apremoi Lusi-Dethan itu palsu,” tambahnya.
Dengan pengakuan kepala dinas Pendidikan Rote Ndao tersebut maka Tergugat tak bisa berkelit. Dalam sidang perdana tersebut kemungkinan akan dihadiri oleh pihak KPU selaku pihak yang diminta.
dan juga tentu nanti kita masih menunggu apakah pihak eee pasangan calon ee 01.00 diterima atau tidak sebagai pihak terkait Karena untuk agenda hari ini masih dalam pemeriksaan tahap awal dan juga membaca ee e permohonan
Pengacara kondang yang pernah memenangkan kasus Pilkada Sabu Raijua ini menjelaskan, pembacaan gugatan perkara nomor 111 PHPU di MK untuk kabupaten Rote ndao hari ini sudah dibacakan pokok-pokok permohonan.
setelah membaca dari pihak majelis pak Fadli isra memerintahkan KPU untuk menyiapkan sanggahan dan menuangkan kenapa sampai bisa terjadi hal demikian
Dugaan Politik Uang
selain Dugaan ijazah palsu penggugat juga melampirkan bukti
tentang adanya politik uang yang terjadi pada saat pemilihan calon bupati di kabupaten rotendao yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor satu.
Terkait dugaan politik uang, Pihak penggugat juga telah menyiapkan bukti-bukti.
“bukti- bukti sudah kami siapkan,” tegasnya
untuk agenda sidang selanjutnya kata dia, penggugat akan menyodorla bukti, ada beberapa bukti yang mau kita serahkan yaitu terkait dengan surat keterangan dari kepala dinas dan juga beberapa bukti lainnya,” tutupnya.(ikz)