Kpang, lensantt.com- Akhirnya sidang Kasus Pembunuhan Astrid Manefe (Ibu) dan Lael Macabbe (Anak) disidangkan perdana pada Selasa, (11/05/2022).
Sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 dengan agenda pembacaan dakwan terhadap Randy Badjideh.
Tak disangka Tersangka RB alias Randy Badjideh, membantah tiga poin dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat diberi kesempatan bicara.
 “Saya tidak pernah bilang cekik Lael,” ucapnya.
Randy juga membantah dakwaan JPU terkait pernyataan yang sering dilontarkan setiap kali pertengkaran antara dirinya dan istrinya Irawati Astana Dewi Ua.
“Saat pengambilan BAP saya tidak pernah memberikan keterangan bahwa setiap kali pertengkaran Ira, saya selalu mengatakan ingin membunuh Astrid dan Lael,” tegasnya.
“Bahasa-bahasa seperti itu tidak pernah saya sampaikan dalam BAP, maupun saat pertengkaran dengan isteri saya. Apalagi dengan bahasa ‘saya pergi bunuh mereka (Astri dan Lael, red) saja ko?’.
Selain itu, tersangka Randy juga membantah dakwaan Jaksa, yang mengatakan bahwa istrinya Irawati Ua
Kuasa hukum keluarga korban Astrid dan Lael yakni Adhitya Nasution, yang diwakili Jo Bangun mengatakan, bantahan yang disampaikan merupakan hak dari tersangka Randy.
“Itu hak dari tersangka. Ini juga baru sidang perdana. Jadi nanti kita akan lihat pada sidang-sidang selanjutnya,” ungkap pengacara muda yang akrab disapa bang JB ini. (Ikz)