Kupang, lenaantt.com- Kuasa Hukum Korban Adhitya Nasution, Jon Bangun dan keluarga tak kuasa menahan air mata ketika Ketua Majelis Hakim membacakan Vonis mati kepada Randy Badjideh pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabbe.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Wari Juniati pada sidang di Pengadilan Negeri klas 1A Rabu, (24/08/2022).
Hakim menambahkan, Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Astri Manafe dan Lael Maaccabbe pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.
Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa Randy Badjideh untuk melakukan upaya hukum atas putusan yang diberikan.
Usai mengucapkan kalimat itu tak sadar Adhitya Nasution meneteskan air mata.
Yahh…air mata bahagia yang keluar dari mata dari Adhitya sang petarung ini. Siappuj di posisi Adhitya Nasution pastinya akan merasakan hal yang sama.
Bagaimana tidak, Perjuangan yang dilakukan pria yang disapa bang Adhit dan rekannya Jhon Bangun ini terlalu panjang..
Peluh keringat dan letih mewarnai perjuagan mereka. Bukan hanya itu, harapan besar keluarga dan masyarakat NTT ada di pundak mereka.
Vonis mati terhadap Randy Badjideh adalah bukti ketangguhan Adhitya Nasution.
Tak ada lagi sedikit keraguan terhadap pria murah senyum ini. Kualitas Adhitya Nasution jadi hitungan di antara para Lawyer yang ada NTT.
Panauan media ini ternyata bukan hanya Adhitya Nasution, Jhon Bangun ikut menangis pastinya merasakan hal yang sama.